Sistem informasi manajemen merupakan serangkaian sub-sistem yang berisi data informasi penting berkaitan dengan produktivitas organisasi, namun sekarang ini banyak terjadi penyalahgunaan data. Dengan demikian, pentingnya pengetahuan mengenai hukum mengenai penyalahgunaan data pribadi agar dapat menuntut hak dan mengetahui upaya penanggulangannya jika kejadian tidak diinginkan terjadi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perspektif hukum mengenai penyalahgunaan sistem informasi manajemen. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum doktrinal, juga disebut sebagai penelitian perpustakaan dokumen atau studi dokumen yang dimanfaatkan pada penelitian kualitatif dan dapat diartikan sebagai teknik pengumpulan data melalui bahan-bahan yang tertulis yang di terbitkan oleh lembaga yang menjadi objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum, penyalahgunaan data pribadi pada sistem informasi manajemen menjadi perhatian penting. Diperlukan undang-undang khusus yang mengatur perlindungan data pribadi secara terintegrasi untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan tindakan kejahatan terkait data pribadi. Pendekatan hukum, security teknologi, dan sosial budaya etika menjadi upaya yang penting dalam penanggulangan penyalahgunaan sistem informasi manajemen guna meminimalisir risiko penyalahgunaan data dan informasi perusahaan.
Copyrights © 2023