Usaha skala rumah tangga merupakan usaha mikro yang berpotensi dalam meningkatkan taraf hidup keluarga. Namun, literasi akan pengurusan izin usaha masih terbilang rendah, bahkan di daerah perkotaan sekalipun. Padahal, izin usaha merupakan legalitas yang harus dimiliki oleh para pelaku usaha agar mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang jelas. Pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman akan pentingnya izin usaha bagi para ibu rumah tangga di kalangan Pimpinan Cabang Aisyiyah (PCA) Kemantren Kraton, Yogyakarta. Metode yang dilakukan adalah pemaparan tentang peluang pembiayaan syariah dan izin usaha dalam memperluas skala usaha dan pentingnya berjejaring dengan asosiasi usaha dalam memasarkan produk. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa dengan kegiatan yang dilakukan, terdapat perubahan dari belum peluang pembiayaan syariah dan izin usaha dalam memperluas skala usaha dan pentingnya berjejaring dengan asosiasi usaha dalam memasarkan produk menjadi memahami peluang pembiayaan syariah dan izin usaha dalam memperluas skala usaha dan pentingnya berjejaring dengan asosiasi usaha dalam memasarkan produk.
Copyrights © 2023