Al-Akhbar
Vol 1, No 1 (2012)

KEBERADAAN ASAS HUKUM BARAT DALAM QAWAID AL-AHKAM

HASAN SARIP (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Sep 2012

Abstract

Hukum barat (hukum positif) dan hukum Islam, tidak terlepas dari prinsif-prinsif atau asas-asas hukum. Keberadaan tersebut mempunyai titik tolak yang sangat signifikan dalam penentuan hukum, ini artinya prinsif atau asas itu menjadi penentu dalam menentukan hukum yang kemudian hari akan diputuskan oleh seorang hakim (qadhi). Menimbang fungsi yang sangat signifikan baik dalam mengambil menentukan dan penentuan hukum, maka, hukum Barat (positif) maupun hukum Islam, semuanya tidak akan terlepas dari keberadaan prinsif dasar yang terdapat dalam wilayah hukum tersebut. Wilayah hukum artinya keberadaan yang menjadikan objek hukum antara lain pidana dan perdata—ini yang dikenal dalam hukum Barat—dalam hukum Islam wilayah tersebut menyangkut pada hal yang bersifat muamalah yang menempati dua unsur yaitu hukum keluarga dan hukum pidana Islam.

Copyrights © 2012