Transformasi hukum Islam merupakan proses perpindahanperubahan dari bentuk fiqih Islam ke dalam bentuk hukumnasional melalui pengolahan dan penggodokan tim perumussehingga menjadi bentuk undang-undang yang bersifat nasionaldan mengikat. Di Indonesia terdapat beberapa undang-undangyang dirancang DPR dan disahkan presiden yang asal mulanyamerupakan ilmu fiqih Islam kemudian dirumuskan di DPRsehingga yang tadinya fiqih Islam berubah menjadi undang-undang yang berlaku secara nasional. Secara tahap demi tahap transformasi terus berlanjut, sehingga dari tahun ke tahun atau periode ke periode bermunculan undang-undang yang dirancang DPR berasal dari fiqih Islam.Â
Copyrights © 2012