Masalah pembatalan perkawinan adalah wewenang dari suatu Pengadilan yang bagi masyarakat yang beragama Islam di Indonesia wewenang dari Pengadilan Agama hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari terjadinya pembatalan perkawinan oleh instansi di luar pengadilan. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk menganalisa akibat hukum yang timbul dengan adanya pembatalan perkawinan di Pengadilan Kabupaten Kediri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). 2) Untuk menganalisa akibat hukum terhadap harta bersama dengan adanya pembatalan nikah berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Lokasi penelitian ini adalah di Pengadilan Agama Kab. Kediri yang berada di Jl. Sekartaji No.12 Telp. (0354) 682175 Kec. Ngasem Kab. Kediri. Jenis penelitian menggunakan yuridis normatif, teknik pengumpulan datanya menggunakan data sekunder, analisis data menggunakan kualitatif, yaitu disajikan sekaligus menganalisis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ialah dimana perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun untuk melakukan perkawinan, kurang telitinya pemeriksaan administrasi calon suami istri, kurang pahamnya masyarakat terhadap ketentuan hukum islam dan Undang-Undang Perkawinan, bahwa untuk melakukan perkawinan poligami menurut hukum islam harus ada izin dari Pengadilan, dan dikehendaki oleh suami istri. Dari pembatalan perkawinan tersebut dapat menimbulkan suatu akibat hukum terhadap suami isteri itu sendiri, anak-anak yang dilahirkan, serta harta kekayaan yang ada selama perkawinan itu berlangsung
Copyrights © 2023