Tujuan penelitian ini menganalisis tentang outsourcing dalam perspektif ekonomi syariah. Metode penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (library research). Pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi serta referensi. Untuk menganalisis data menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan metode deduktif dan induktif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa outsourcing dalam perspektif ekonomi syariah sama halnya dengan konsep syirkah dan ijarah. Artinya, bahwa hubungan antara perusahaan outsourcing dengan pihak pengguna jasa (user) diqiyaskan dalam bentuk syirkah. Sedangkan hubungan antara perusahaan outsourcing dengan para pekerjanya diqiyaskan dalam bentuk ijarah. Akan tetapi, outsourcing lebih dekat diqiyaskan dalam bentuk ijarah. Sebab, Para empat mazdhab, Hanafiah, Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanafiyah mendifinisikan konsep ijarah dengan menjadikan milik sesuatu kemanfaatan dalam waktu tertentu dengan pengganti. Hal ini menunjukkan bahwa dalam kontrak ijarah senantiasa berdasarkan adanya kemanfaatan berupa upah antara pekerja dengan pemilik perusahaan setelah kepemilikan barang berlangsung. Dengan demikian, diharapkan pada prinsipnya, hubungan kemintraan antara pekerja dan pengguna jasa dalam ekonomi syariah adalah hubungan yang dibangun berdasarkan nilai-nilai amanah yang harus ditunaikan masing-masing pihak, ketika seseorang telah menunaikan amanahnya dengan baik, maka ia adalah seorang mitra yang baik dan wajib diberikan hak-haknya dengan baik pula.
Copyrights © 2021