Akibat penutupan perusahaan akibat wabah COVID-19, tingkat pengangguran meningkat, terutama di Indonesia. Namun, karena mereka mengizinkan para penganggur untuk mendaftar sebagai pengemudi transportasi online, platform transportasi ini muncul sebagai alternatif yang disambut baik bagi mereka selama pandemi. Go-Jek adalah salah satu platform yang lebih terkenal di Indonesia. Pemilik Aplikasi GO-JEK dan pengelola penyedia layanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan GO-JEK Indonesia adalah PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Alih-alih menggunakan kontrak kerja yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, GO-JEK Indonesia menjalin kerjasama dengan driver melalui perjanjian kemitraan. Komponen kemitraan ini disorot selama pendaftaran kemitraan atau dengan mengacu pada KUH Perdata. Penelitian ini bersifat normatif, dengan menggunakan hukum sebagai kerangka acuan utama. Karena kedua PT. GO-JEK Indonesia dan driver GO-JEK memiliki kedudukan yang sama sebagai rekanan yang ditetapkan dengan Akta Penanda Tangan, mereka memiliki hubungan hukum sebagai suatu persekutuan. Namun, Pengadilan Negeri atau pengadilan umum, bukan pengadilan hubungan industrial, yang berwenang mengadili hal-hal tersebut dalam hal terjadi perselisihan atau perselisihan.
Copyrights © 2023