Puspita Grace Angelia Lumbantobing
Fakultas Hukum, Universitas Prima Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Kontrak Kerja dan Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Informal Pada Masa Pandemi Covid 19 (Studi Kasus Pada Driver Go-Jek) Atika Sunarto; Puspita Grace Angelia Lumbantobing; Derisman Zebua; Muhammad Ali Adnan; Tajuddin Noor
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Interpretasi Hukum
Publisher : Warmadewa Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55637/juinhum.4.2.7787.171-176

Abstract

Akibat penutupan perusahaan akibat wabah COVID-19, tingkat pengangguran meningkat, terutama di Indonesia. Namun, karena mereka mengizinkan para penganggur untuk mendaftar sebagai pengemudi transportasi online, platform transportasi ini muncul sebagai alternatif yang disambut baik bagi mereka selama pandemi. Go-Jek adalah salah satu platform yang lebih terkenal di Indonesia. Pemilik Aplikasi GO-JEK dan pengelola penyedia layanan pihak ketiga yang bekerja sama dengan GO-JEK Indonesia adalah PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Alih-alih menggunakan kontrak kerja yang tercakup dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, GO-JEK Indonesia menjalin kerjasama dengan driver melalui perjanjian kemitraan. Komponen kemitraan ini disorot selama pendaftaran kemitraan atau dengan mengacu pada KUH Perdata. Penelitian ini bersifat normatif, dengan menggunakan hukum sebagai kerangka acuan utama. Karena kedua PT. GO-JEK Indonesia dan driver GO-JEK memiliki kedudukan yang sama sebagai rekanan yang ditetapkan dengan Akta Penanda Tangan, mereka memiliki hubungan hukum sebagai suatu persekutuan. Namun, Pengadilan Negeri atau pengadilan umum, bukan pengadilan hubungan industrial, yang berwenang mengadili hal-hal tersebut dalam hal terjadi perselisihan atau perselisihan.