Pengangkutan melalui laut merupakan suatu kegiatan perpindahan barang atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan angkutan laut dan melalui jalur perairan. Dalam kegiatan pengangkutan ini tentu adanya perjanjian dan tanggung jawab yang harus diketahui oleh para pengguna jasanya. Adapun rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai pengangkutan barang melalui laut menurut Hukum Pengangkutan? 2) Bagaimana kedudukan perusahaan cargo dalam memberikan pertanggungjawaban atas kerusakan atau kehilangan barang dalam kegiatan pengangkutan melalui laut? Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan hukum pengangkutan barang melalui laut pada dasarnya berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), karena semakin berkembangnya pengangkutan maka harus diperlukan upaya hukum untuk melindungi suatu kepentingan dari pihak yang terlibat. Dan dalam tanggung jawab, perusahaan pengangkutan harus bertanggung jawab penuh dari barang atau penumpang yang diangkutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Copyrights © 2023