Pekerjaan jasa konstruksi sering kali tidak berjalan sesuai dengan perencanaan dan waktu yang telah ditentukan, baik itu karena faktor internal maupun eksternal. Salah satu contohnya adalah pemutusan kontrak yang terjadi pada proyek Peningkatan Saluran Drainase Primer Rumah Potong hingga SMPN 1 Kota Bukittinggi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi terhadap PT. Inanta Bhakti Utama pada akhir tahun 2021. Jurnal ini bertujuan untuk mengevaluasi mekanisme pemutusan kontrak yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bukittinggi terhadap PT. Inanta Bhakti Utama, mengidentifikasi akibat hukum dari pemutusan kontrak, dan menyajikan solusi dari perspektif hukum terhadap permasalahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan empiris dengan membandingkan data lapangan dengan studi literatur dan ketentuan hukum normatif. Penelitian ini adalah kualitatif dan mempertimbangkan aspek-aspek hukum yang terkait dengan kontrak kerja. Hasil dari penelitian ini adalah Kepastian hukum sangat penting dalam mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi pada proyek peningkatan saluran drainase. Kepastian hukum dapat memberikan dasar yang kuat bagi proses pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel serta memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat. Berdasarkan kontrak antara PT. Inanta Bhakti Utama dengan DPUPR, SSUK Nomor 45 angka 45.2 huruf d yaitu Penyedia dikenakan sanksi daftar hitam. Kesadaran para pihak terkait mengenai konsep kesetaraan dan keadilan juga perlu ditingkatkan agar dapat diterapkan secara efektif dalam praktik kontrak kerja konstruksi.
Copyrights © 2023