Dokter dapat memberikan sebagian otoritasnya kepada tenaga kesehatan lain seperti bidan atau perawat dalam bentuk delegasi wewenang. Hal ini dimungkinkan secara hukum dan tentu saja delegasi wewenang ini diberikan dalam batasan tertentu. Bahkan dalam keadaan tertentu, tenaga kesehatan dapat memberikan tindakan medis meski tanpa delegasi wewenang. Payung hukum yang dapat dijadikan rujukan antara lain Pasal 73 ayat (3) Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Peraturan ini memberikan kesempatan bagi bidan untuk melakukan prosedur medis jika memenuhi ketentuan perundang-undangan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 menyatakan bahwa persalinan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan penolong terdiri dari dokter dan bidan. Pelayanan kesehatan oleh bidan atas delegasi wewenang dari dokter juga dapat menimbulkan malpraktek, sehingga pasien dapat menggugat secara pidana atau perdata. Oleh karena itu, perlu adanya akuntabilitas hukum bagi dokter dan bidan jika tidak memenuhi standar, dengan melihat unsur-unsur tanggung jawab pidana, perdata, dan administratif.
Copyrights © 2023