Terimplementasinya Perlindungan masyarakat melalui Penegakan Hukum yang efektif adalah salah satu bentuk tercapainya kesejahteraan masyarakat (social welfare), namun dalam kenyataannya masih banyak ditemui permasalahan dalam pelaksanaan penegakan hukum di Negara Indonesia, salah satunya permasalahan dalam mekanisme pra-penuntutan yang berlaku sesuai hukum positif. Secara empiris berdasarkan data dari media cetak maupun yang bersumber dari online, marak perkara – perkara dilapangan yang tidak jelas keberadaan statusnya, seperti perkara yang masih berjalan di tempat (berkas perkara yang mandeg si tingkat prapenununtan) baik yang disebakan karena kordinasi yang kurang baik antar penegak hukum atau karena terdapatnya perilaku sewenang – wenang dari penegak hukum (abuse of power). Permasalahan tersebut merupakan salah satu ketertarikan peneliti untuk meneliti apakah urgen mekanisme prapenuntutan yang berlaku saat ini diperbaharui dengan melihat sudut pandang teori pembaharuan hukum acara pidana. Berdasarkan hasil penelitian, maka pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam konsep pembaharuan hukum acara pidana dapat menjadi salah satu alternatif penyelesaian permasalahan penegakan hukum dalam tingkat prapenuntutan yang saat ini marak terjadi, mekanisme pemeriksaan tambahan yang dilakukan oleh penuntut umum dalam konsep atau rancangan KUHAP mempunyai ruang gerak yang lebih luas, artinya penuntut umum mempunyai kewenangan mengambil alih melakukan pemeriksaan tambahan dengan catatan terdapat kordinasi dengan Penyidik. Konsep mekanisme ini dapat meminimalisir permasalahan bolak balik berkas perkara, permasalahan perkara yang berlarut lama tidak ada kepastian hukum serta permasalahan kordinasi yang kurang baik antara penyidik dan penuntut umum.
Copyrights © 2023