Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum sumpah Pemuda
Vol. 29 No. 2 (2023): Juni

PEMBERLAKUAN PIDANA MATI MENURUT HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM ISLAM

Tobi Haryadi (Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2023

Abstract

Abstrak Pelaksanaan eksekusi pidana mati yang diberlakukan di Indonesia sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Penetapan Presiden (PNPS) Tahun 1964 dengan cara ditembak sampai mati dianggap sebagai suatu bentuk penyiksaan terhadap pidana. Meskipun mendapat berbagai tantangan dari sejumlah negara, Indonesia tetap mempertahankan pidana mati sebagai bentuk hukuman. Penerapan pidana mati menurut hukum pidana Indonesia pada mulanya dilaksanakan menurut ketentuan dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa “pidana mati dijalankan oleh algojo atas penggantungan dengan mengikat leher si terhukum dengan sebuah jerat pada tiang penggantungan dan menjatuhkan papan dari bawah kakinya”. Karena dirasa kurang sesuai maka kemudian pasal tersebut di atas diubah dengan ketentuan dalam Pasal 1 aturan itu menyatakan bahwa: “menyimpang dari apa tentang hal ini yang ditentukan dalam undang-undang lain, hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil (bukan militer), sepanjang tidak ditentukan lain oleh Gubernur jenderal dilakukan dengan cara menembak mati”. Penerapan pidana mati menurut hukum Islam mempunyai variasi yang bermacam-macam, baik melalui perajaman, qishash (dengan pedang dan sebagainya) tergantung pidana yang di jatuhkan. Kata Kunci : Pidana Mati, Algojo, Qishash. Abstract The execution of capital punishment in Indonesia as stipulated in Law Number 2 Presidential Decree (PNPS) of 1964 by being shot to death is considered a form of criminal torture. Despite various challenges from a number of countries, Indonesia still maintains the death penalty as a form of punishment. The application of capital punishment according to Indonesian criminal law was initially carried out according to the provisions in Article 11 of the Criminal Code which states that "death punishment is carried out by the executioner by hanging by tying the neck of the convict with a noose on a scaffold and dropping a board from under his feet". Because it was deemed inappropriate, the aforementioned article was later amended with the provisions in Article 1 of the rule stating that: "deviating from what is stipulated in other laws regarding this matter, the death penalty is imposed on civilians (not military), as long as the Governor General has not specified otherwise, it is carried out by shooting them to death". The application of capital punishment according to Islamic law has various variations, both through stoning, qishash (with a sword and so on) depending on the sentence imposed. Keywords : Death Penalty, Executioner, Qishash

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

Disiplin

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Berisikan tulisan ilmiah, hasil pembahasan penelitian, pembahasan buku dan pendapat yang mendukung. Redaksi mengundang para dosen, pakar, mahasiswa, membahas dan masyarakat yang tertarik untuk menuangkan hasil yang diharapkan ke ...