Berdasarkan hasil kesepakatan MUI, makanan dan minuman yang diperbolehkan mengandung alkohol adalah makanan dan minuman dengan kandungan alkohol sampai dengan 1%, sehingga makanan/minuman dengan kandungan alkohol lebih dari 1% diklasifikasikan sebagai makanan/minuman yang dilarang untuk dikonsumsi. Tujuan dari kajian dalam tulisan ini untuk memaparkan fakta-fakta ilmiah berupa data bagii siswa-siswi tentang kandungan etanol yang umum dikonsumsi. Untuk mengetahui kehalalan alkohol dapat ditentukan dengan menggunakan lama fermentasi. Alkohol dapat dibuat dengan ragi setelah difermentasi karena mengandung bahan-bahan yang dicampur dengan ragi Saccharomyces cerevisiae, yang memecah pati menjadi alkohol. Kadar alkohol diteliti dengan menggunakan dosis ragi yang berbeda. Kajian dalam tulisan ini menggunakan metode kajian literatur sebagai penelitian yang didasarkan pada analisis sumber berupa keputusan, buku, karangan, artikel, tulisan, majalah dan bahan lainnya. Kesadaran halal diperlukan untuk mendefinisikan perilaku individu karena kesadaran menjelaskan respon persepsi, kognitif dan perilaku individu pada apa yang dikonsumsi. Kesadaran halal relatif subjektif dan bervariasi dari satu orang ke orang lain karena ditentukan oleh faktor-faktor penyusunnya, yaitu faktor internal dan eksternal. Peningkatan kesadaran kehalalan diharapkan akan muncul dari hasil penelitian ini, khususnya untuk kalangan siswa generasi muslim di SMA Negeri 2 Majalaya. Kehalalan dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain faktor internal yang berkaitan dengan bahan makanan dan minuman ("ainiyyah atau zattiyah), sedangkan faktor eksternal berkaitan dengan penanganan dan pengolahan bahan. Dalam konteks halal dan toyyib, keduanya merupakan materi atau entitas, dari satu kesatuan dan tidak terpisahkan dari kehalalan dalam konteks syariah, lalu dalam hal toyyib berkaitan dengan kesehatan.
Copyrights © 2023