Law and Humanity
Vol 1 No 1 (2023): Jurnal Law and Humanity

Analisis Yuridis Eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Yang Mempekerjakan Kembali Pekerja (Studi Kasus Putusan Nomor: 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Gsk)

Aminatuz Zuhriyah (Magister Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya)
Rihantoro Bayu Aji (Magister Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya)
Andy Usmina Wijaya (Magister Hukum Universitas Wijaya Putra Surabaya)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2023

Abstract

Adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa berupa perselisihan hak, Perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dalam penelitian ini mengenai perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang seharusnya demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah hukum acara perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali diatur khusus dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Sumber hukum acara perdata yang berlaku di pengadilan adalah HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) berlaku untuk Jawa dan Madura dan RBG (Rechtsreglement Buitengewesten) berlaku untuk luar Jawa dan Madura selain itu Undang-Undang PPHI juga tidak mengatur secara khusus eksekusi Putusan Pengadilan Hubungan Industrial mengenai PHK dimana Pengadilan memerintahkan subjek hukum tertentu untuk melakukan perbuatan hukum dengan mempekerjakan kembali pekerja sebagaimana Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Gresik Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Gsk., tanggal 10 Juni 2021. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian upaya hukum yang dilakukan pekerja apabila pengusaha tidak melaksanakan Putusan mempekerjakan kembali pekerja adalah dengan pengajuan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Gresik dan jika pengusaha tidak melaksanakan maka pekerja dapat mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

mih

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Magister Hukum (Law and Humanity) Universitas Wijaya Putra adalah media publikasi online khusus keilmuan di bidang hukum baik hukum pidana maupun hukum perdata bagi para pakar, akademisi, praktisi, pejabat negara, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerhati hukum tata negara untuk ...