ABSTRAKDalam hukum perwalian memiliki arti orang lain selaku pengganti orang tua yang menurut hukum diwajibkan mengawasi dan mewakili anak yang belum dewasa (berusia 18 tahun dan belum menikah), sehingga bisa diartikan sebagai orang tua pengganti terhadap anak yang belum cakap dalam melakukan suatu perbuatan hukum yang di atur pada pasal 330 ayat 3 KUHPer. pada dasarnya Hukum Perdata yang selama ini kita kenal dan ketahui merupakan serangkaian aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya. Pada dasarnya perwalian merupakan hal terpenting bagi kelangsungan hidup anak (anak di bawah umur) atau anak yang masih belum bisa mengurus diri sendiri seperti anak terlantar, baik dalam mengurus harta kekayaan maupun dalam mengurus lingkungannya sendiri atau dengan istilah lain yakni lain yakni anak yang masih belum bisa atau belum cakap dalam bertindak hukum. Oleh sebab itu, sehubungan dengan perwalian yang mengatur tentang kepentingan seseorang dan termasuk dalam Hukum Perdata maka perlulah sekiranya untuk diketahui konsep dari perwalian.
Copyrights © 2023