Kekuasaan penuntutan merupakan kekuasaan negara di bidang peradilan yang dijalankan secara bebas dan merdeka yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Kekuasaan penuntutan memiliki posisi yang strategis dalam suatu negara. Melalui kekuasaan penuntutan, siapapun yang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan negara, umum dan hukum dapat dituntut di pengadilan, baik di dalam maupun di luar negeri. Oleh karena itu, untuk menjaga agar kekuasaan penuntutan dijalankan secara adil maka diperlukan asas-asas hukum penuntutan yang mampu menjadi rukh atau dasar pembenar dalam mengatur, menjalankan maupun mengawasi kekuasaan penuntutan. Berdasarkan hasil penelitian, terdapat 20 (dua puluh) asas hukum penuntutan yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Asas hukum penuntutan tersebut merupakan rukh atau dasar pembenar dalam pembentukan, pelaksanaan, maupun pengawasan terhadap kekuasaan penuntutan agar mampu mewujudkan penuntutan yang berkeadilan sebagai nilai hukum yang hakiki.
Copyrights © 2023