Terpenuhinya hak atas kesehatan bagi setiap Warga Negara Indonesia merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan oleh negara. Negara telah berupaya untuk memenuhi kewajuban ini melalui penyelenggaraan sistem Jaminan Kesehatan Nasional dimana melalui mekanisme asuransi sosial Pemerintah membantu pembayaran premi bagi mereka yang termasuk dalam kategori miskin agar mereka mendapatkan akses terhadap kesehatan. Melalui Jaminan Kesehatan Nasional, setiap Warga Negara Indonesia diberikan jaminan akan layanan kesehatan melalui sistem asuransi. Sayangnya sistem ini masih belum diberlakukan bagi pekerrja migran sector informal yang bekerja di luar negeri mengingat pemberlakuan perlindungan kesehatan bagi warga di luar negeri harus menyertakan negara dimana tenaga kerja tersebut berada. Oleh sebab itu, dalam perspektif pemenuhan hak dasar warga negara atas kesehatan, Pemerintah terikat tanggungjawab untuk menjamin akses yang memadai bagi setiap warga negara atas pelayanan kesehatan yang layak dan optimal.
Copyrights © 2023