The Prosecutor Law Review
Vol 1 No 2 (2023): The Prosecutor Law Review

Manifestasi Kewenangan Kejaksaan Dalam Penerapan Denda Damai Dalam Tindak Pidana Ekonomi Guna Mengubah Tatanan Sosial Masyaraka

Rolando Ritonga (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2023

Abstract

Kewenangan penerapan denda damai dalam tindak pidana ekonomi yang mengakibatkan kerugian negara yang dimiliki Kejaksaan saat ini merupakan salah satu aplikasi kewenangan Kejaksaan sebagai pengendali penuntutan (dominus litis) serta diskresi penuntutan yang bertujuan mengeser paradigma penegakan hukum mengarah pada keadilan restoratif dari sebelumnya yang bertujuan mewujudkan keadilan retributif (pembalasan). Fungsi/manfaat denda damai diharapkan dapat membantu/ mendorong penerapan kebijakan fiskal yang konsolidatif serta berdampak pada peningkatan penerimaan negara dan perbaikan defisit anggaran yang sedang dihadapi oleh Indonesia saat ini sehingga Kejaksaan dapat berperan aktif dalam pembangunan (peningkatan penerimaan) serta berpartisipasi aktif dalam perkembangan hukum antar negara dan Internasional. Penerapan denda damai berdasarkan Undang-Undang merupakan kewenangan Jaksa Agung sebagai pimpinan tertinggi Kejaksaaan yang satu dan tidak terpisahkan (een en ondeel baar heid). Hal tersebut dirasa penulis merupakan kebijakan yang tepat guna menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan dikemudian hari dalam penanganan perkara tindak pidana ekonomi. Metode yang digunakan penulis dengan menggunakan pendekatan hukum normatif berupa penelitian kepustakaan dengan mengandalkan bahan primer seperti Peraturan Perundang[1]undangan dan diharapkan tulisan ini dapat memberikan pemahaman mengenai penerapan kewenangan Kejaksaan dalam penerapan denda damai sehingga tidak menimbulkan persepsi penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan. Penelitian ini menyimpulkan penerapan denda damai dalam perkara tindak pidana ekonomi yang merugikan perekonomian negara bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat disalahgunakan oleh pihak Kejaksaan dikarenakan kewenangan tersebut melekat pada pimpinan tertinggi Kejaksaan yaitu Jaksa Agung. Penerapan denda damai dalam perkara tindak pidana ekonomi juga merupakan bentuk diskresi yang dapat diambil dalam tahap karena merupakan kewenangan Jaksa sebagai pengendali penuntutan (dominus litis). Dengan adanya kewenangan dimaksud, Kejaksaan kedepan dapat berperan aktif dalam pembangunan negara sehingga Kejaksaan juga berperan dalam penerapan kebijakan fiskal yang konsolidatif sebagaimana diharapakan oleh undang- undang.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

kejaksaan

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

The Prosecutor Law Review (Print ISSN 2987-7342, Online ISSN: 2987-8314) is a double blind peer-reviewed journal published quarterly on April, August, and December by the Center for Law Enforcement Policy Strategy, Attorney General of the Republic of Indonesia. The Prosecutor Law Review publishes ...