Artikel ini membahas tentang keadilan gender dalam hak cerai dalam QS. an-Nisa ayat 128-130 perspektif mafhum mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui penafsiran QS. an-Nisa ayat 128-130 menurut Faqihuddin Abdul Kodir dan konsep hak cerai dalam bingkai keadilan gender perspektif mafhum mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan menggunakan pendekatan Teori Interpretasi Hermenutika Jorge G Gracia. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penafsiran QS. an-Nisa ayat 128-130 menurut Faqihuddin Abdul Kodir yaitu tentang berpalingnya suami dari sang istri (QS. an-Nisa: 128), berpoligami (QS. an-Nisa: 129), dan jalan meminta cerai (QS. an-Nisa: 130). Oleh sebab itu mafhum mubadalah Faqihuddin Abdul Kodir sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan gender. Dimana menurut beliau keadilan yang sebenarnya adalah menempatkan perempuan dan laki-laki pada hak mereka, tanpa menyakiti dirinya, anak dan juga keluarga disekitarnya. Sehaingga penafsirannya pada QS. an-Nisa ayat 128-130 sesuai dengan bingkai keadilan gender, yaitu menempatkan setiap orang pada haknya, tanpa menyakiti pihak lainnya.
Copyrights © 2022