Intensitas masyarakat Indonesia dalam bertransaksi melalui internet mengalami kenaikan sejak pandemi Covid-19. Timbulnya sengketa elektronik diharapkan mampu diselesaikan secara online juga dengan itu ditawarkannya alternatif penyelesaian sengketa melalui Online Dispute Resolution (ODR). Penyelesaian sengketa melalui ODR sangat memiliki peluang yang besar untuk dapat dilaksanakan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pengaturan online dispute resolution dalam penyelesaian sengketa e-commerce, dan untuk mengkaji solusi penerapan online dispute resolution dalam penyelesaian sengketa e-commerce. Jenis penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan penelitian hukum normatif. Analisis data yang digunakan adalah analisa data kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa mekanisme pengaturan ODR harus mengadopsi regulasi yang ada pada UU AAPS, PP E-Commerce, UU ITE, dan adapun UU Perdagangan, Perlu adanya perubahan dari UU AAPS dengan menambahkan pengaturan yang berkaitan serta relevan dengan penerapan ODR adapun Lembaga alternatif penyelesaian sengketa yaitu BANI seharusnya dimanfaatkan agar ODR dapat terakomodasi. ODR dapat memberikan solusi dalam sengketa perdagangan e-commerce, ODR ini merupakan hasil interaksi antara teknologi informasi, komunikasi, mekanisme sengketa alternatif, yang sering digunakan oleh konsumen dan pelaku bisnis untuk menyelesaikan sengketa akibat transaksi perdagangan komersial.
Copyrights © 2023