Kajian dalam tulisan ini mendeskripsikan dinamika kontekstualisasi mustahiq zakat, mustahiq zakat telah dijelaskan dalam al-Qur’an surat al-Taubah (9) : 60. Bahwa mustahiq zakat itu mencakup delapan golongan, yaitu faqir, miskin, ‘amil, mu'allaf, riqab, gharim, sabilillah dan ibn al-sabil. Akan tetapi terjadi dinamika pemaknaan kontekstualisasi mustahiq zakat delapan golongan mustahiq zakat, mengikuti perkembangan zaman. Shari'at Islam sebagaimana di tegaskan oleh ahli usul, akan selalu dinamis, sesuai untuk setiap saat dan tempat (al-Shari’ah al-Islamiyyah Salihun Li Kulli Zaman wa Makan). Oleh karena itu dalam menetapkan hukum Islam selalu dituntut adanya kontekstualisasi terhadap perubahan zaman, kondisi, situasi dan lingkungan yang ada. Dinamika kontekstualisasi mustahiq zakat yang terjadi sesuai dengan maqasid al-shari’ah dengan memperhatikan pada pemeliharaan kemaslahatan manusia untuk menggapai mereka kepada kebahagiaan dunia dan akhirat dengan cara memberikan kemanfaatan dan menolak kesulitan kepada mereka. Dalam rangka pemeliharaan kemaslahatan manusia, teori perubahan (elastisitas) hukum lantaran situasi dan kondisi yang berubah dan berbeda, para ahli hukum Islam sudah telah menyatakan bahwa letak kekuatan hukum Islam terlatak pada sifatnya yang akomodatif terhadap perubahan zaman dan peralihan tempat.
Copyrights © 2023