Jurnal Notarius
Vol 2, No 2 (2023): Volume 2 Number 2 Oktober 2023

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENUMPANG YANG MENGALAMI PEMBATALAN PENERBANGAN SECARA SEPIHAK OLEH MASKAPAI

Alif J. Thoriq (Universitas Sumatera Utara)
Muhammad Ilham (Universitas Deli Sumatera)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2023

Abstract

Lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan mempertegas pengaturan yang berkaitan dan meliputi hal-hal dibidang penerbangan. Pengaturan tersebut meliputi hak penumpang selaku konsumen maskapai penerbangan, serta kewajiban dari maskapai penerbangan yang saling berhubungan. Terjadinya hubungan antara hak dan kewajiban antara penumpang dan maskapai penerbangan yang tidak seimbang menimbulkan suatu permasalahan yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak penumpang selaku konsumen dari maskapai penerbangan. Dari hasil penelitian diperoleh beberapa kesimpulan bahwa bentuk dari tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap keterlambatan maupun pembatalan penerbangan secara khusus diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015. Penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan mendapatkan ganti-rugi dari maskapai penerbangan, berdasarkan teori tanggung jawab mutlak (strict liability). Berdasarkan teori tersebut maka maskapai penerbangan diwajibkan untuk membayar kerugian yang ditimbulkan. Implementasi perlindungan hukum sesuai dengan teori perlindungan hukum yang menjamin terpenuhinya hak-hak penumpang selaku konsumen dari maskapai penerbangan.Kata kunci: penumpang, penerbangan, tanggungjawab, perlindungan

Copyrights © 2023