Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 3, No 2 (2022)

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Polres Lembata)

viktor irawan (FHSIP Universitas Terbuka)



Article Info

Publish Date
22 Aug 2022

Abstract

AbstrakAnak berhak mendapatkan perlindungan dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orang tua, anggota keluarga, teman, dan orang lain di luar keluarga. Kasus kekerasan orang tua terhadap anak juga kerap terjadi di Indonesia. Kekerasan dari pengasuh anak atau asisten rumah tangga juga menimpa anak terutama usia balita. Berdasarkan uraian latar belakang di atas, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Polres Lembata Di Tinjau Dari Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga? Apasajakah faktor penghambat di dalam Perlindungan Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Wilayah Polres Lembata di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga?. Metodelogi pendekatan penulisan karya ilmiah yang digunakan di sini adalah pendekatan secara yuridis dan pendekatan secara empiris dalam memperoleh hasil karya ilmiah yang benar dan objektif. Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan di wilayah Polres Lembata, bisa dilihat dari adanya Satuan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak, merujuk dari Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Organisasi dan Struktur Kerja Unit Pelayanan Perempuan dan Anak , Perlindungan korban anak kekerasan dalam rumah tangga menurut hukum pidana Indonesia sesuai Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2004 ada beberapa tahap, yakni tahap preventif melalui Perlindungan sementara dari kepolisian dan atau Perlindungan pengadilan, penempatan korban pada “rumah aman,” dan tahap kuratif baik kesehatan fisik maupun psikis, serta tindakan represif terhadap pelaku KDRT. Adapun Hambatan dalam Perlindungan terhadap anak korban kekerasan dalam rumah tangga di Kabupaten Lembata adalah kurangnya sosialisasi Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga, sehingga masyarakat menganggap kekerasan yang terjadi adalah persoalan dalam rumah tangga yang seharusnya tidak diketahui orang lain oleh sebab itu mereka tidak berani melaporkan kepada pihak yang berwajib. Kata Kunci  :Perlindungan, Anak dan Perempuan, 

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...