Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana Penerapan Laporan Keuangan Masjid dan Sistem Manajemen Keuangan Dalam Memakmurkan Masjid di Masjid Nurul Islam, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Data yang digunakan dalam penelitian pada Masjid Nurul Islam, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat adalah data primer dan data sekunder. Data primer diambil dari hasil wawancara dan data sekunder di ambil dari laporan keuangan masjid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan laporan keuangan Masjid Nurul Islam, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan berdasarkan ISAK 35 kurang memenuhi standar ISAK 35. Hal ini dapat dilihat dari penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh Masjid Nurul Islam, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat tidak adanya melakukan penyajian laporan keuangan yang terdiri dari Laporan Posisi Keuangan, Laporan Penghasilan Komperehensif dan Laporan Perubahan Asset Neto tetapi hanya membuat dua laporan keuangan yaitu Laporan Arus Kas dan Catatan Atas laporan Keuangan. Dalam Sistem manajemen keuangan dalam memakmurkan masjid yang diterapkan oleh Masjid Nurul Islam, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan sudah berjalan dengan baik dan efektif. Dimana Sistem manajemen keuangan yang diterapkan Masjid Nurul Islam, Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan berlandaskan dasar manajemen POAC yaitu Perencanaan (planning), Pengorganisasian (Organizing), Pelaksanaan (Actuating), dan Pengawasan (Actuating).Kata Kunci : ISAK 35, Laporan Keuangan, Manajemen Keuangan, Kemakmuran, Masjid
Copyrights © 2023