Masyarakat adat Kinipan, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah sering kali menjadi korban dari kejahatan, di mana sumber daya alam dan pengalihfungsian hutan masyarakat adat Kinipan telah menyebabkan terganggunya keberlangsungan dan kepentingan dasar dari masyarakat. Apa yang terjadi di tanah adat Kinipan tentu bertentangan dengan pasal 18B ayat (2) dan pasal 281 ayat (3) UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang tanggung jawab negara dalam melindungi warga negaranya, khususnya dalam pemenuhan hak agraria sebagai hak konstitusional. Metode penelitian yang digunakan yaitu deskriptis analisis, dengan pendekatan yuridis normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan data kepustakaan (library research). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pengaturan tentang hak dan keberadaan masyarakat telah diatur dalam konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun regulasi itu belum cukup untuk menjaga dan memenuhi kebutuhan masyarakat adat. Tanggung negara terhadap konflik tersebut yaitu pemerintah memberikan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat Kinipan Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah.
Copyrights © 2023