Tujuan dari penelitian ini yakni gunamengetahui bagaimana kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat ditingkatkan dengan meningkatkan sosialisasi perpajakan serta pemahaman wajib pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat menjadi lokasi penelitian ini, yang berlangsung antara tahun 2019 hingga 2021. Dari populasi penelitian ini diambil sampel yakni 219 wajib pajak, mencakup 54.763 wajib pajak orang pribadi yang tercatat di KPP Pratama Denpasar Barat antara tahun 2019 hingga 2021 wajib pajak individu yang menggunakan rumus Slovin. Regresi linier berganda yakni metodologi analisis yang diterapkan di sini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwasanya pemahaman perpajakan membawa efek positif yang selanjutnya membawa efek positif terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Selanjutnya, sosialisasi perpajakan secara parsial diketahui membawa efek positif. Kepatuhan wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh manfaat dari peningkatan sosialisasi dan peningkatan pengetahuan perpajakan pada saat yang bersamaan.
Copyrights © 2023