Kekerasan dalamĀ rumah tangga ialah perbuatan tindakan terhadap seseorang, terutamanya wanita, yang mengakibatkan kesengsaraan atau penderitaan fisik, seksual, psikologi, dan/atau pengabaian rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, paksaan, atau perampasan kebebasan yang menyalahi undang-undang dalam lingkungan rumah tangga. Kekerasan dalamĀ rumah tangga (KDRT) boleh berbentuk fisik, emosi, fisiologi dan penderaan, seksual, pengabaian dan lain-lain yang disebabkan oleh banyak faktor. Maraknya kasus tindak pidana yang dilakukan di dalam rumah tangga dan kurangnya pemahaman masyarakat terkait pemidanaan pelaku tindak pidana , dan Tujuan dari PKM ini adalah untuk mensosialisasikan hukum pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga oleh suami terhadap istri. PKM ini menyasar kepada masyarakat desa Kuripan Ciseeng Bogor. Metode pada PKM ini dilakukan dalam bentuk penyuluhan/ceramah, Diskusi, dan disertai dengan tanya jawab. Hasil dari PKM ini memberikan masukan kepada masyarakat dalam terjadinya tindak pidana KDRT.Kata Kunci: Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Copyrights © 2023