Seminar Nasional Insinyur Profesional (SNIP)
Vol. 3 No. 2 (2023): Prosiding SNIP Vol.3 No.2 Tahun 2023

Identifikasi Ketidaksesuaian Penggunaan Lahan Di Kawasan Permukiman Kecamatan Pamulang Dan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan 2020 – 2022

Retno Wulandari (Unknown)
Dikpride Despa (Unknown)
Mardiana Mardiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Oct 2023

Abstract

Daerah perkotaan mempunyai kondisi penggunaan lahan dinamis, sehingga perlu terus dipantau perkembangannya, karena seringkali pemanfaatan lahan tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak memenuhi syarat. Pemantauan terhadap penggunaan lahan pada kawasan lindung dan budidaya secara menerus dan menyeluruh perlu dilakukan agar pemanfaatan lahan lebih terkoordinasi, tetap memperhatikan kelestarian alam dan lingkungan, serta mencegah penggunaan lahan yang bersifat merugikan. Ketidaksesuaian Penggunaan Lahan Di Kawasan Permukiman Kecamatan Pamulang Dan Ciputat Timur Kota Tangerang Selatan akan menjadi salah satu instrument dalam memperoleh informasi terkait dengan perubahaan penggunaan lahan yang nantinya berhubungan dengan arahan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kecamatan Pamulang Dan Ciputat Timur agar terwujud tertib Tata Ruang. Metode yang digunakan meliputi Analisis Kebijakan, Updating Kawasan Permukiman, Analisis Perubahan Penggunaan Lahan Pada Kawasan Permukiman, dan Analisa Simpangan Penggunaan Lahan Pada Kawasan Permukiman. Dari total luas Pola Ruang Kawasan Permukiman di Wilayah Kecamatan Ciputat Timur dan Kecamatan Pamulang, berdasarkan kategori kesesuaian penggunaan lahan di dalamnya didapatkan hasil, katergori sesuai seluas 2.698,15 Ha (82,75%), kategori belum sesuai seluas 478,98 Ha (14,69%), kategori tidak sesuai seluas 83,32 Ha (2,56%). Secara keseluruhan besaran luas penggunaan lahan yang tidak sesuai masih sangat kecil dan yang belum sesuai berdasarkan hasil survey lapangan terdiri atas kebun campuran, pekarangan atau tanah kosong. Penggunaan lahan dengan kategori belum sesuai ini masih dapat dikendalikan perwujudannya agar tetap sesuai dengan Pola Ruang Kawasan Permukiman karena perizinan pembangunan yang akan diberikan wajib sesuai dengan Pola Ruang Kawasan Permukiman.

Copyrights © 2023