Dunia wakaf Indonesia terkesan terbelakang karena faham fikih yang rigid sehingga wakaf hanya diperuntukkan untuk tanah kuburan, pembangunan masjid dan sekolah. Padahal wakaf salah instrumen pemberdayaan dalam sistem ekonomi syariah. Penelitian ini ingin menjawab bagaimana ijtihad wakaf Umar bin Al-Khatthan ketika menafsirkan makna wakaf di zaman Nabi sehingga wakaf berdampak positif bagi pemberdayaan masyarakat, pengentasan kemiskinan dan dampak positif lainnya yang sifatnya multi efek. Penelitian ini ditulis dengan metodelogi library research atau studi keperpustakaan dengan pendekatan fenemenologi agama, yaitu penelitian yang menekankan pada serangkaian kegiatan pengumpulan data pustaka yang berasal dari riwayat-riwayat dan analisa para ulama klasik dan kotemporer, lalu mengolah dan menganalisa bahan penelitian tersebut. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa Ijtihad Umar bin Al-Khatthãb dalam wakaf mengacu kepada maslahat, hal ini sebagaimana metodelogi ijtihad Umar pada umumnya, Umar selalu berpegang kepada konteks, maqashid dari syariah dan maslahat yang akan dicapai dari syariah tersebut. Terkadang, Umar berani keluar dari teks wahyu, khususnya Al-Qur’an, ketika beliau melihat bahwa maqashid dari perintah dalam ayat tidak dapat dicapai jika diterjemahkan secara tekstual.
Copyrights © 2023