Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui akuntabilitas dan transparansi Alokasi Dana Desa (ADD) di desa Bandar Agung Kecamatan Lalan. Alokasi dana desa merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban pemerintah untuk meningkatkan pembangunan di pedesaan. Penilitian ini menggunakan teknis analisis deskriptif kualitatif dan sumber data menggunakan data primer dan data sekunder. Hasil deskripsi yang di dapat melalui pengukuran dengan membandingkan undang-undang permendagri nomor 113 tahun 2014 dengan realisasi/implementasi penyusunan dana desa di desa Bandar Agung Kecamatan Lalan. Hasil akuntabilitas dan transparansi alokasi dana desa di Desa Bandar Agung tahun 2020-2022 pada tahap perencanaan, partisipasi masyarakat masih rendah dalam mengikuti musyawarah yang mencerminkan kurangnya tingkat kepedulian dan tingkat kesadaran masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan desa. Pada tahap pelaporan yang telah disampaikan Kepala Desa ke camat telah sesuai permendagri nomor 20 tahun 2018 hal ini dapat dilihat dengan adanya penjelasan penggunaan dana desa, tetapi masih belum didukung dengan dokumen-dokumen pengeluaran seperti nota, kwitansi dan faktur.
Copyrights © 2023