Tujuan penelitian ini adalah untuk mengungkap pelaksanaan otonomi daerah yang memerlukan pembagian kewenangan secara proporsional dan adil dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Dengan otonomi daerah, daerah diberikan kewenangan untuk menggali dan mengoptimalkan potensi keuangan daerah, yang salah satunya bersumber dari pemungutan retribusi daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu unsur potensi pendapatan riil daerah, yang diantaranya adalah retribusi parkir. Objek penelitian ini adalah Pemerintahan Sidoarjo yang merupakan salah satu kota berkembang di Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan menggunakan metode studi kasus. Penelitian ini diharapkan dapat menjelaskan objeknya secara terprogram, dalam hal ini upaya Pemerintah Sidoarjo dalam melakukan optimalisasi pemungutan retribusi khususnya retribusi parkir untuk meningkatkan solvabilitas keuangan daerah. Hasil Retribusi Parkir berpengaruh nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah, dalam penelitian ini Retribusi Parkir yang juga bagian dari Pendapatan Asli Daerah. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berusaha untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui Retribusi Parkir, salah satunya dengan cara menetapkan Peraturan Daerah No 17 tahun 2019 kabupaten Sidoarjo.
Copyrights © 2023