Asas kepastian hukum mengandung nilai-nilai yang sangat penting dalam konteks hukum dan keadilan. Asas ini merujuk pada keyakinan bahwa hukum haruslah jelas, dapat dipahami, dan dapat diakses oleh semua warga negara. Kepastian Hukum merupakan salah satu asas yang terkandung dalam Penegakkan Hukum. Hukum dengan Kepastian merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam suatu aturan Hukum agar dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, serta agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku, namun berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan. Suatu kepastian dibuat juga agar Pihak-pihak dalam pengadilan hukum mampu mengadili seadil-adilnya tanpa menggunakan pemikiran subjektif.
Copyrights © 2023