Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF DAN REPRESIF TERHADAP PERBUATAN PLAGIARISME CIPTAAN LAGU ATAU MUSIK Muhammad Irfan Reza Mahendra; Jeane Neltje
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 4 (2023): NUSANTARA : JURNAL ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i4.2023.1687-1691

Abstract

Plagiarisme merupakan perbuatan yang negatif dengan mengambil karya orang lain dan mengakui sebagai hasil karya pribadinya. Tindakan plagiarisme tidak diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang menyebabkan terjadi tindakan ekploitasi atau tindakan memperbanyak hasil cipta orang yang dilakukan tanpa izin sehingga diperlukan perlindungan hukum untuk melindungi hak moral dan hak ekonomi pencipta dari tindakan plagiarisme secara preventif yang merupakan perlindungan hukum dengan cara mencegah suatu perbuatan yang melanggar ketentuan dan norma yang diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan dan perlindungan hukum represif berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
The Legal Politics of Regulating Indigenous Peoples Kenneth Adriel; Tania Winata; R.A Steffie Rossellini; Jeane Neltje
Rechtsnormen Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2023)
Publisher : Yayasan Pedidikan Islam Daarul Thufulah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55849/rjl.v1i1.319

Abstract

Background. This research raises the issue of the existence of customary law communities in Indonesia, as well as the dynamics of customary law communities seen from the decision of the Constitutional Court. Purpose. This research is focused on analyzing two things, namely: First, what is the existence of indigenous peoples in Indonesia? Second, how is the legal politics of indigenous peoples through the decision of the Constitutional Court? This research uses a statute approach. Method. his research uses a statute approach. In addition, a case approach is also used to find out the ratio decidendi used by the Constitutional Court judges in deciding cases of judicial review of laws related to indigenous peoples. Results. The results of the study concluded: first, the existence of indigenous peoples in Indonesia has been accommodated in various spheres of legislation, both in the 1945 Constitution, Laws, Regional Regulations, Governor Decrees, and Regent Decrees. Second, the legal politics of indigenous peoples through the decision of the Constitutional Court strengthens the existence of indigenous peoples in Indonesia by providing various interpretations or explanations. Conclusion. this study are that the Panel of Judges in cases of criminal acts of narcotics abuse should minimize criminal disparities to prevent the development of a negative perspective of society towards the criminal system in judicial institutions.  
PENGATURAN BATASAN WILAYAH TANAH ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT Viona Widjaja; Vanya Marchelya; Nadya Enjelin Kusuma; Jeane Neltje
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i5.2023.2385-2393

Abstract

Indonesia terdiri dari berbagai macam suku, adat istiadat dan budaya. Hal ini tentunya tidak lepas dari hukum adat yang berlaku bagi tiap-tiap sukunya. Begitupun halnya dengan pengelolaan tanah yang tidak lepas dari pemberlakuan hukum adat. Hukum Agraria di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (”UUPA”). DI Indonesia masyarakat hukum adat diakui dan dihormati oleh negara selama masih hidup dan sesuai dengan perkembangan serta prinsip NKRI. Namun pada kenyataanya sengketa tanah ulayat masih banyak dijumpai di Indonesia. Salah satu sengketa yang terjadi dalam putusan Nomor 25/Pdt.G/2018/PN PLW dimana terjadi overlapping atau tumpang tindih sertifikat atas objek tanah ulayat yang sama. Metode penelitian yang digunakan adaah yuridis normative dimana penelitian dilakukan dengan meneliti daftar Pustaka atau bahan sekunder tentang permasalahan hukum yang terjadi. Proses penataan batasan wilayah tanah ulayat dilakukabn oleh Pemerintah untuk menjamin kepastian hukum yang dilakukan oleh mayarakat hukum adat untuk mengajuakan kepada Kepala Kantor Pertanahan setempat. 
IDENTIFIKASI PEMBIDANGAN HUKUM ADAT DAN UNSUR -UNSUR DASAR YANG MENJADI LANDASAN HUKUM ADAT Amisah Amisah; Syakira Almanisa; Meylani Anggraini; Nicholas Waisaka; Jeane Neltje
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i5.2023.2545-2551

Abstract

Pembidangan hukum adat dan unsur-unsur dasar menjadi landasan hukum adat di Indonesia. pembidangan hukum penting untuk memahami hukum adat secara mendalam. Penelitian, menggunakan metode yuridis normatif . Data berupa studi dokumen dengan mempelajari literatur yang relevan. Hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Permasalahannya, bagaimana pembidangan hukum adat di Indonesia. Istilah "hukum adat" sendiri tidak dikenal di desa-desa, namun masyarakat adat umumnya menghormati adat istiadat dan adakalanya memberikan sanksi jika dilanggar. Hukum adat di Indonesia diakui sebagai hukum tidak tertulis dan memiliki peran yang signifikan dalam kehidupan masyarakat adat, mencakup aturan yang berkaitan dengan kehidupan sosial, adat istiadat, kepercayaan, dan tradisi mereka yang diwariskan secara turun-temurun,berakar pada budaya lokal, sejarah, dan nilai-nilai tradisional. Pembidangan hukum adat menunjukkan variasi yang berbeda, menurut Soepomo pembidangan hukum adat terbagi menjadi hukum keluarga, hukum perkawinan, dll. Unsur-unsur dasar hukum adat mencakup unsur idiil  dan unsur riil . Sistem hukum adat juga dapat dilihat melalui unsur kepercayaan, perasaan, tujuan, kaidah, kedudukan peranan dan pelaksanaan peranan, tingkatan atau jenjang, sanksi, kekuasaan, dan fasilitas. Dengan memahami pembidangan hukum adat dan unsur-unsur  dasarnya, dapat menambah pengetahuan. Hal ini penting dalam menjaga kekayaan budaya dan kearifan lokal yang diwariskan untuk generasi selanjutnya
TINJAUAN YURIDIS SISTEM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA TERHADAP KORBAN PENIPUAN TIKET KONSER Amisah Amisah; Rolin Yahuli; Vanessia Oktavia; Jeane Neltje
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i5.2023.2706-2711

Abstract

Pada era berkembang sekarang ini,budaya konsumtif masyarakat juga ikut meningkat, dimana kebutuhan dan keinginan memiliki ruang lingkup yang lebih besar dan beragam.Bentuk dari suatu keinginan yang dapat menyenangkan bagi pribadi seseorang dapat didapatkan dengan berbagai cara,salah satunya adalah hiburan belaka,seperti mengikuti festival dan konser musik.Namun jika perkembangan ini meningkat tanpa diikuti dengan adanya pengawasan melalui regulasi,hal ini tentunya dapat menjadi permasalahan yang cukup besar.Dimana banyak terjadi penipuan penjualan tiket secara daring,dan menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi konsumen.Dalam hal ini aturan hukum memiliki andil yang sangat besar agar dapat mencegah hal seperti ini untuk terjadi dan,dimana hukum memiliki andil yang besar dalam memberikan perlindungan bagi para konsumen serta memberikan sanksi pidana serta upaya preventif untuk mencegah hal seperti ini untuk terulang kembali.
ANALISIS HUKUM TENTANG BUDAYA PERNIKAHAN DINI DALAM MASYARAKAT ADAT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN Niken Febriana Dwi; Adella Sandra Renia Sary; Jeane Neltje
NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial Vol 10, No 5 (2023): NUSANTARA : Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jips.v10i5.2023.2552-2559

Abstract

Perkawinan adalah suatu ikatan yang membentuk keluarga sebagai bagian dari kehidupan sosial dan negara, serta diatur oleh hukum adat dan hukum positif (negara). Hal ini antara lain dikarenakan aspek kebudayaan yang teramat kental di beberapa daerah di Indonesia dimana adanya adat perkawinan dibawah umur masih terus berlangsung. Pada beberapa daerah di Indonesia sebagai contoh di Tana Toraja yang budaya masyarakatnya mewajibkan anak gadis yang sedang haid dan lelaki yang sedang bekerja demi menikah karena sudah dipandang cukup umur. Andaikan orang tua tidak secepatnya menikahkan anaknya, dipandang memalukan bagi keluarga. Dalam masyarakat Madura, masyarakat justru percaya bahwa perkawinan dini (Nikah Ngodheh) yaitu adat istiadat yang wajib dipupuk serta dipertahankan lantaran merupakan aset turun-temurun dari nenek moyang mereka.  Ada perbedaan standar dan pemikiran mengenai perkawinan dini menurut common law dan matrimonial law Indonesia. Hukum adat tidak membatasi usia untuk menikah. Sementara itu, UU Perkawinan Indonesia memberlakukan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, UU No. 1, Pasal 7, Ayat (1) tentang batas minimal usia perkawinan, yaitu sedikitnya 19 (sembilan belas) tahun untuk laki-laki maupun perempuan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui analisis hukum yang ditinjau dari UU Perkawinan mengenai budaya pernikahan dini dalam masyarakat adat yang ada di Indonesia.
Nilai-Nilai yang Tercakup di Dalam Asas Kepastian Hukum Jeane Neltje; Indrawieny Panjiyoga
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 5 (2023): Innovative: Journal of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i5.5009

Abstract

Asas kepastian hukum mengandung nilai-nilai yang sangat penting dalam konteks hukum dan keadilan. Asas ini merujuk pada keyakinan bahwa hukum haruslah jelas, dapat dipahami, dan dapat diakses oleh semua warga negara. Kepastian Hukum merupakan salah satu asas yang terkandung dalam Penegakkan Hukum. Hukum dengan Kepastian merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam suatu aturan Hukum agar dapat mengatur kehidupan bermasyarakat, serta agar masyarakat dapat mematuhi peraturan yang berlaku, namun berdasarkan kondisi masyarakat di lapangan. Suatu kepastian dibuat juga agar Pihak-pihak dalam pengadilan hukum mampu mengadili seadil-adilnya tanpa menggunakan pemikiran subjektif.