JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN
Vol. 10 No. 2 (2023): JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN

Hukum Pidana Tinjauan Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Oleh Seorang Residivis (Studi Kasus Pengadilan Negeri Serang Nomor 372/Pid.B/Pn.Srg)

Rizky Ramadhans Rizky (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Benny Irawan (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Reine Rofiana (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2023

Abstract

ABSTRAK Residivis dapat diartikan sebagai orang yang melakukan pengulangan tindak pidana. Tidak masuk penjara lagi merupakan ukuran keberhasilan proses transformasi di lembaga pemasyarakatan. Banyak narapidana setelah keluar dari penjara tetap menjalankan perbuatan lamanya bahkan lebih parah dari kejahatan sebelumnya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa anlisis terhadap faktor-faktor penyebab seorang narapidana menjadi residivis serta pencegahan terhadap tersangka pembunuhan yang dilakukan oleh residivis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kasus yang dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan masalah yang dihadapi dapat disebut pula dengan penelitian lapangan atau metode penelitian yuridis empiris. Hasil dari penelitian ini, bahwa faktor penyebab pelaku A melakukan tindak kejahatan pembunuhan yang disertai pemerkosaan didasarkan pada hasil interaksi dan komunikasi yang intim yang dilakukan pada masa tahanan sebelumnya serta dalam mencegah pelaku A tidak melakukan tindak pidana kembali yaitu perlu adanya kotrol sosial yang dilakukan oleh pemerintah dan masyarakat setempat. Simpulan dalam penelitian ini faktor- faktor penyebab seseorang menjadi redivis yang diakibatkan pada faktor internal yaitu faktor keimanan dan faktor pendidikan serta faktor ekternal yaitu faktor lingkungan dan faktor stigma masyarakat serta untuk mencegah agar residivis tidak lagi melakukan tindak pidana kembali perlu adanya pembinaan dan kontrol oleh pemerintah dan masyarakat. Kata Kunci: Tinjauan Kriminologis, Tindak Pidana Pembunuhan, Residivis ABSTRACT A recidivist can be defined as a person who repeats criminal acts. Not going to prison anymore is a measure of the success of the transformation process in correctional institutions. After leaving prison, many prisoners continue to carry out their old crimes, even worse than their previous crimes. The method used in this research is an analysis of the factors that cause a prisoner to become a recidivist and prevention of murder suspects committed by recidivists. This research uses a case approach which is carried out by examining cases related to the problem at hand, which can also be called field research or empirical juridical research methods. The results of this research are that the factors that caused perpetrator A to commit the crime of murder accompanied by rape were based on the results of intimate interactions and communication carried out during his previous detention period and in preventing perpetrator A from committing another crime, namely the need for social control carried out by the government and local communities. The conclusion in this research is that the factors that cause a person to become a recidivist are caused by internal factors, namely faith factors and educational factors, as well as external factors, namely environmental factors and community stigma factors, and to prevent recidivists from committing crimes again, there needs to be guidance and control by the government. and society. Keywords: Criminological Review, murder crime Recidivist

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jihk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

FOCUS AND SCOPE JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN merupakan jurnal ilmiah yang berisikan gagasan dan pengetahuan hukum yang berasal dari akademisi, peneliti dan praktisi dibidang hukum, atas fenomena hukum yang jamak terjadi di masyarakat. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN KEADILAN akan Diterbitkan oleh ...