Kebiasaan masyarakat membayar zakat secara langsung semestinya dialihkan melalui Lembaga zakat, agar bisa menghindarkan dari ketergantungan penerima zakat. Pola penyaluran yang bersifat langsung dan individual, zakat hanya berperan sebagai sumbangan yang bersifat karitatif, pasif, tentatif atau tidak rutin dan penggunaan dananya terbatas untuk memenuhi kebutuhan jangka pendek. Tetapi kalau dikelola oleh lembaga zakat, maka akan terjamin kepastian dan kedisiplinan membayar zakat dan menjaga perasaan rendah diri para mustahiq. Untuk memberdayakan dana zakat secara optimal, maka diperlukan sebuah lembaga pengelola zakat yang profesional, dan amanah. Sehingga menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat. Namun demikian, bahwa salah satu masalah ketidaktercapaian pengumpulan antara harapan potensi dana ZIS dengan realitas yang terjadi di Tasikmalaya adalah, kurangnya sosialisasi, jauhnya akses penyetoran dana ZIS ke Lembaga zakat, penyaluran secara langsung ke mustahik dan ada pula yang masih belum bisa membedakan antara zakat, infaq dan shadaqah. Hal ini pun terjadi di Arjasari Kecamatan Leuwisari Tasikmalaya. Maka solusinya pihak Yayasan Pesantren al Fathonah melakukan kerja sama dalam peningkatan pemahaman para jamaah dengan perguruan tinggi. Materi yang diberikan ialah tentang distribusi harta dalam Islam, perbedaan ZIS, zakat maal dan penghitungannya, lembaga pengelola zakat, dan manajemen ZIS.
Copyrights © 2023