AbstrakSebagai generasi penerus bangsa, anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) tidak perlu mendapat perlakuan hukum. Agar mampu menjadi manusia seutuhnya, cerdas dan bertanggung jawab, anak justru harus diberikan bimbingan serta binaan. Penyelesaian perkara yang berkaitan dengan tidak pidana anak, dapat diselesaikan diluar proses pengadilan, atau disebut diversi. Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak menjadi landasan hukum pengaturan diversi. Undang-undang tersebut secara tegas menjelaskan mengenai diversi yang dapat diterapkan dalam proses penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan melalui proses pengadilan.Kesimpulan berdasarkan penelitian serta pembahasan terhadap pokok permasalahan yang diajukan dalam tesis ini, adalah: Penentuan diversi atas Pertimbangan hakim pada perkara Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Pwt di Pengadilan Negeri Purwokertoo yakni ;Â Kata kunci : Hakim, Anak berkonflik, Efektivitas, Sistem Peradilan Pidana Anak
Copyrights © 2021