Officium Notarium
Vol. 3 No. 1: MEI 2023

Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Sumatera Selatan

Ahmad Fadil Fakhri (Magister Kenotariatan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Indonesia)



Article Info

Publish Date
24 Oct 2023

Abstract

Monitoring and supervision of Land Deed Making Officials is carried out by the Head of the Land Office. However, not every region can carry out monitoring and supervision properly in accordance with statutory regulations. The aim of this research is first, to determine and analyze the implementation of monitoring and supervision of PPAT by the Land Office of South Ogan Komering Ulu Regency, South Sumatra. Second, to identify the factors inhibiting the implementation of monitoring and supervision of Land Deed Drafting Officials (PPAT) of South Ogan Komering Ulu Regency, South Sumatra. This is an empirical legal research conducted using a sociological approach, the data was analyzed using a qualitative descriptive method. The results of the research and discussion show that the implementation of monitoring and supervision of Land Deed Drafting Officials has not run optimally in accordance with statutory regulations. The inhibiting factor in the implementation of coaching and supervision is that there is no continuous coaching and supervision. From the results of this study, the author provides suggestions for creating a systematic and sustainable scheduling program carried out by the Land Office regarding the implementation of supervision and monitoring to PPAT. This is intended so that the objectives of supervision and guidance of PPAT can be achieved optimally in accordance with the orders and mandates of the applicable laws and regulations which regulate the main duties of Land Deed Making OfficialsKey Word: Guidance, Supervision, Land Deed Making Official AbstrakPembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan. Namun, tidak setiap daerahnya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tujuan dari penelitian ini yaitu pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Kedua, Untuk mengetahui faktor-faktor penghambat pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang dilakukan dengan pendekatan sosiologis, data dianalisa dengan cara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah belum berjalan dengan optimal sesuai dengan peraturan perundang undangan. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan ialah tidak dilakukannya pembinaan serta pengawasan secara kontinyu. Dari hasil studi ini, penulis memberikan saran agar membuat sebuah program penjadwalan yang sistematis dan berkelanjutan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan mengenai pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kepada PPAT. Hal ini dimaksudkan agar tujuan dari pengawasan dan pembinaan terhadap PPAT dapat tercapai secara maksimal sebagaimana perintah dan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mengatur tugas-tugas pokok dari Pejabat Pembuat Akta Tanah.Kata-kata Kunci: Pembinaan, Pengawasan, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JON

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Officium Notarium adalah jurnal yang diterbitkan oleh program Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Jurnal Officium Notarium mulai tahun 2021 terbit tiga kali dalam satu tahun (April, Agustus dan Desember). Jurnal ini adalah media komunikasi dan pengembangan ilmu. ...