Direktorat Jenderal Imigrasi atau Kantor Imigrasi merupakan bagian organisasi pemerintah yang menyediakan pelayanan keimigrasian terhadap masyarakat yang berupa dokumen perjalanan paspor dengan menggunakan teknologi melalui aplikasi yang bernama aplikasi M-Paspor. Dalam rangka meningkatkan suatu pelayanan kepada masyarakat Direktorat Jenderal Imigrasi memanfaatkan teknologi informasi berupa sistem informasi pelayanan keimigrasian yang digunakan oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia khususnya Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. Berdasarkan pemanfaatan teknologi pada aplikasi M-Paspor ini selama diluncurkan pada bulan januari 2022 sampai pada bulan juli 2023, terdapat beberapa permasalahan yang terjadi sehingga perlu dilakukan penelitian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi. Tujuan dari penelitian ini untuk mengukur sejauh mana pemanfaatan aplikasi ini dan respons masyarakat atas pelayanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, metode pengumpulan data yang dilakukan yaitu dengan wawancara dan observasi serta kualitatif fenomenologi dengan metode Human Computer Interaction (HCI). Hasil dari penelitian ini akan menunjukkan penilaian atas pelayanan pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi sehingga dapat menarik sebuah kesimpulan dari penelitian ini serta guna dijadikan pertimbangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat yang ingin melakukan permohonan paspor. Untuk itu hasil penelitian ini akan disimpulkan bahwa Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi telah sesuai dengan SOP pembuatan Paspor dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan indeks kepuasan “Sangat Baik”.
Copyrights © 2023