Rumah Susun atau apartemen adalah solusi pemerintah untuk mengatasi adanya peningkatan kepadatan penduduk di seluruh daerah melalui pengembang. Permasalahannya beberapa kasus ditemukan adanya bangunan gedung rumah susun atau apartemen tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perjanjian pengikatan jual beli setelah dimanfaatkan, tetapi peraturan mewajibkan adanya SLF pada setiap gedung yang termuat dalam Undang-Undang Rumah Susun Nomor 20 Tahun 2011 dan Permen Nomor 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi. Tentu permasalahan tersebut merugikan pihak konsumen dan dampak buruk untuk kedepannya apabila tidak dilakukan secara tegas, sehingga pengembang harus bertanggung jawab secara hukum. Penelitian ini digunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Teknik penelitian studi kepustakaan. Pengolahan data digunakan analisis kualitatif dan sifat penelitian disajikan deskriptif. Hasil penelitian bahwa Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi jual beli rumah susun atau apartemen yang tidak disertai dengan sertifikat laik fungsi merupakan perjanjian melalui sistem pemesanan dengan menandatangani PPJB yang telah dibuat oleh pengembang kepada konsumen, namun adanya pengembang tidak memperoleh persyaratan dalam peraturan yaitu Pasal 24 Angka 35 UU Cipta Kerja (perubahan dari UU Bangunan Gedung). Apartemen The Reiz Condo Medan (Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 282/Pdt.G/2021/PN) oleh PT Waskita Karya Realty selaku pengembang terhadap Lina Sutanto selaku pihak konsumen adalah perjanjian tidak sah dan batal demi hukum dikarenakan perjanjian tersebut melanggar syarat objektif dari syarat sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata) yaitu klausa yang halal, maka perbuatan tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, akibatnya kewajiban untuk mengganti kerugian yang timbul.
Copyrights © 2023