Program Rumah Sejahtera Terpadu (RST) merupakan program yang dilaksanakan oleh kementrian sosial dimana program ini merupakan bantuan komplementaritas untuk memenuhi syarat rumah layak huni sebagai tempat tinggal yang dapat meningkatkan kesejahteraan penerima program yang dilakukan secara gotong royong agar tercipta kondisi rumah yang layak sebagai tempat tinggal. Tujuan pelaksanaan program RST adalah untuk mengembalikan keberfungsian sosial dari penerima bantuan sosial melalui perbaikan kondisi rumah. Bantuan disalurkan kepada kelompok atau perseorangan sebesar Rp20 juta per rumah. Desa Regunung Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang merupakan salah satu kelompok penerima bantuan RST yang beranggotakan 10 anggota yang terdiri dari ketua, sekertaris, bendahara, dan anggota. Permasalahan yang dialami oleh penerima adalah kesulitan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban atas bantuan yang telah di terima. Sehingga solusi yang perlu dilakukan adalah pendampingan dalam penyusunan laporan pertanggung jawaban agar nantinya bisa dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh kementrian.
Copyrights © 2023