Kebijakan pidana menangani kejahatan terhadap anak, mengunggah video, atau foto atau konten negatif yang melibatkan anak di media sosial tidak cukup dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahkan kehadiran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UUITE) dinilai belum mampu menanggulangi kejahatan terhadap anak sebagai korban di media sosial. Kebijakan substantif yang mengatur pencegahan kejahatan melalui media sosial sebagai sarana melakukan kejahatan terhadap anak, dan bagaimana kebijakan yang berlaku, serta pencegahan kejahatan yang sebaiknya dilakukan untuk melindungi anak dari kejahatan media sosial. Jenis penelitian ini adalah normatif, deskriptif dan preskripsi. Analisis data kualitatif. Menganalisis permasalahan dengan mengambil pendekatan hukum (statutes of Approach) dan pendekatan kasus (case Approach), bukan studi kasus atau studi putusan pengadilan. Tesis ini tidak mengkaji putusan pengadilan, namun menguraikan berbagai kasus yang muncul di media sosial mengenai kejahatan terhadap anak
Copyrights © 2024