Nanggroe: Journal Of Scholarly Service
Vol 2, No 8 (2023): November (In Progress)

Sosialisasi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura

James Yoseph Palenewen (Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Cenderawasih, Jayapura-Papua-Indonesia)
Daniel Tanati (Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Cenderawasih, Jayapura-Papua-Indonesia)
Supriyanto Hadi (Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Cenderawasih, Jayapura-Papua-Indonesia)
Onesimus Sahuleka (Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Cenderawasih, Jayapura-Papua-Indonesia)
Marthinus Solossa (Fakultas Hukum, Program Studi Ilmu Hukum, Universitas Cenderawasih, Jayapura-Papua-Indonesia)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2023

Abstract

Pengabdian ini dilakukan dengan judul Sosialisasi Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Di Kampung Asei Besar Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, kegiatan yang dilakukan kepada mitra dikarenakan adanya kasus dari mitra tentang ketidakpahaman mengenai penyelesaian sengketa tanah ulayat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dimana para pihak yang bersengketa tidak ada yang mau mengalah atau mau menang sendiri sehingga dengan keahlian yang dimiliki pengabdi dapat melakukan sosialisasi hukum tersebut guna agar para pihak yang bersengketa dapat mengetahui tentang adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur dalam penyelesaian sengketa secara non litigasi/di luar pengadilan. Metode pelaksanaan pengabdian ini dilakukan dengan cara penerapan IPTEKS melalui ceramah dan diskusi yang dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 30 September 2023, di Balai Kampung Asei Besar serta melakukan pendampingan kepada mitra dalam memberikan pengetahuan tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Adapun luaran dari pengabdian ini adalah memberikan pemahaman kepada mitra tentang hal-hal yang menyebabkan sengketa tanah ulayat antar kampung yang satu dengan kampung yang lain dan melakukan pendampingan hukum kepada mitra untuk penyelesaian sengketa batas tanah ulayat didalam masyarakat hukum adat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Copyrights © 2023