Tujuan dari penelitian agar Mahkamah Agung baik Hakim maupun Peradilan di bawahnya bisa menegakkan keadilan yang sebenar-benarnya tanpa ada intervensi dengan teori pendekatan islam. Kepercayaan publik atas penegakan hukum di Indonesia semakin menurun. Tidak sedikit jual beli perkara, persekongkolan antara sesama penegak hukum, pesanan untuk menetapkan siapa hakim yang mengadili perkara masih saja terjadi, baik di tingkat Mahkamah Agung maupun peradilan di bawahnya. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan kehakiman yang dilaksanakan oleh Komisi Yudisial, salah satunya dikarenakan tidak adanya kewenangan untuk melakukan penyadapan atas hakim-hakim di jajaran Mahkamah Agung maupun peradilan di bawahnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Komisi Yudisial. Oleh karena itu dalam hal ini kewenangan Komisi Yudisial selaku badan yang mengawasi sikap hakim di Indonesia perlu diperbaiki. Penelitian ini menggunakan metode penelitian library research (penelitian pustaka). Hasil dari penelitian ini yaitu, harus ada regulasi tambahan terkait wewenang Komisi Yudisial. selain itu, Pemerintah Indonesia harus mengambil sikap dengan mengeluarkan PERPU (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang), penjatuhan sanksi hukuman atas tindak pidana yang dilakukan oleh hakim sebagai penegak hukum harus lebih berat dari pada masyarakat biasa, serta diperlukannya regulasi tentang hukuman tambahan berupa sanksi sosial atas tindak pidana yang mencederai penegakan hukuman di Indonesia.
Copyrights © 2023