RECHTSTAAT
Vol 8, No 1 (2014): RECHTSTAAT

TINJAUAN YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, S.H., M.H. (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Feb 2014

Abstract

Masalah korupsi bukan lagi sebagai masalah baru dalam persoalan hukum dan ekonomi bagi suatu negara karena masalah korupsi telah ada sejak ribuan tahun yang lalu, baik di negara maju maupun di negara berkembang termasuk Indonesia. dalam hukum pidana telah terdapat suatu perkembangan atau perluasan mengenai subyek hukum pelaku tindak pidana yang semula hanya individu atau perorangan tetapi sekarang telah berkembang termasuk juga bagi badan hukum. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban dari apa yang telah dilakukan oleh agen-agennya, yang dikenal dengan istilah “actus reus” yang berarti bahwa perbuatan dilakukan harus dalam lingkup kekuasaannya, yang dengan kata lain dalam menjalankan tugas itu masih dalam cakupan tugas korporasi. Keberadaan korporasi tidaklah dibentuk tanpa suatu tujuan dan pencapaian tujuan korporasi tersebut, selalu diwujudkan melalui perbuatan manusia alamiah.

Copyrights © 2014