Permasalahan dalam kegiatan ini adalah minim ilmu maupun info bagi masyarakat terkait Hukum KDRT; minim pemahaman hukum terkait muatan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait KDRT; dan ada tindakan kekerasan pada rumah tangga. Penyelesaian masalah dilakukan melalui komunikasi hukum proses sebagai penyebaran info selaras dengan isi hukum. Kegiatan pengabdian ini dengan model forum seminar dengan dialog ringan karena menyesuaikan dengan lingkup dan kualitas sumber daya manusia di lokasi pengabdian. Penyampaian materi dengan dialog dan memberikan contoh pada kehidupan sehari-hari. Hasil luaran program menggambarkan ada perubahan dan peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum yang semakin meningkat di lingkungan masyarakat tentang regulasi yang mengarahkan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan untuk kedepannya, dengan terus memberikan pemahaman dan pengetahuan terkait aturan hidup masyarakat.
Copyrights © 2023