Pekerjaan interior merupakan pekerjaan yang dilakukan setelah pekerjaan konstruksi selesai dan diserahterimakan ke pemilik proyek. Penyerahan gedung disini adalah penyerahan dimana bangunan tersebut belum terpasang interiornya, sehingga pekerjaan interior disini termasuk didalamnya pembersihan, pembongkaran dan merapikan kembali tempat yang akan diperbaiki. Sebagaimana halnya pekerjaan konstruksi, pekerjaan interior ini dilakukan secara borongan, dapat berupa meliputi pemasangan instalasi listrik, pemasangan lantai, pemasangan dinding partisi, pemasangan waterproofing, dan lain-lain. Diterima pekerjaan interior tersebut menimbulkan kesepakatan diantara pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan dalam suatu perjanjian pemborongan pekerjaan karenanya perjanjian pemborongan pekerjaan merupakan perjanjian yang bersifat konsensuil, artinya perjanjian kontrak itu lahir atau ada sejak adanya kata sepakat antara kedua belah pihak, dan mengikat kedua belah pihak artinya para pihak tersebut tidak dapat membatalkan perjanjian pemborongan tanpa persetujuan pihak lainnya, jika perjanjian pemborongan dibatalkan atau diputuskan secara sepihak, maka pihak lainnya dapat menggugatnya. Hal ini dikarenakan perjanjian pemborongan merupakan perjanjian bertimbal balik, artinya dengan lahirnya perjanjian maka lahir pula hak dan kewajiban para pihak, dimana pihak yang satu, (si pemborong), mengikatkan diri untuk menyelenggarakan suatu pekerjaan bagi pihak lain.
Copyrights © 2023