Penelitian ini bertujuan untuk menguji analisis peer to peer lending pada aplikasi akulaku dalam tinjauan ekonomi islam. Data penelitian ini menggunakan data sekunder pada aplikasi akulaku. Metode penelitian menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan analisis trianggulasi data. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa akad kontrak dalam peer to peer lending pada aplikasi akulaku adanya hal yang menyebabkan gharar, sedangkan akad pinjam meminjam dalam peer to peer lending pada aplikasi akulaku termasuk hukum riba qard yaitu dengan adanya bunga serta kenaikan bunga pinjaman untuk setiap keterlambatan dalam proses pembayaran. Pada tinjauan hukum islam terhadap peer to peer lending pada aplikasi akulaku termasuk hukum riba jahiliyah yaitu terdapatnya beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan syariat islam.
Copyrights © 2023