Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mulai terbentuk pada tahun 1982, pada saat itu statusnya masih sebagai Badan Pengelola Air minum (BPAM). Sesuai dengan Peraturan Daerah (PERDA) No. 13 Tahun 1987 dilakukan perubahan status BPAM Menjadi PDAM Kabupaten Musi Banyuasin. Selanjutnya pada tanggal 15 Juli 2005 sesuai dengan Perda No. 12 Tahun 2005 berubah nama menjadiPDAM Tirta Randik Kabupaten Musi Banyuasin. Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Randik Sekayu merupakansalah satu badan yang bergerak dalam distribusi air bersih bagi masyarakat umum. PERUMDA terdapat di setiap Provinsi,Kabupaten dan Kotamadya di seluruh Indonesia. PERUMDA merupakan perusahaan daerah sebagai sarana penyedia air bersihyang diawasi oleh aparat – aparat eksekutif maupun legislatif daerah. Pada Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) pelangganterbiasa melakukan penungakkan dalam pembayaran atau selalu melebihi batas yang ditentukan sehingga terjadi piutang tak tertagih. tahapan penagihan pitang dimulai dengan prosedur ini urusan penertiban melakukan rekap Daftar Saldo Piutang Langganan(DSPL) 3 bulanan dan membuat Surat Panggilan (SP) kepada pelanggan yang sudah menunggak selama 3 bulan sebanyak duarangkap
Copyrights © 2022