JUSTITIABLE - Jurnal Hukum Universitas Bojonegoro
Vol. 1 No. 1 (2018): JUSTITIABLE - Jurnal Hukum

TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA

M. ABDIM MUNIB (Universitas Bojonegoro)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2018

Abstract

Penelitian ini berjudul Tinjauan Yuridis Kewenangan Polisi Republik Indonesia dalam Penyelidikan dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mengetahui kendala atau hambatan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana. Di dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan hukum normatif dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta analisa data menggunakan analisa deskriptif kualitatif. Kewenangan kepolisian dalam penyelidikan dan penyidikan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana antara lain adalah menerima laporan dan pengaduan, mencari keterangan dan barang bukti, menyuruh berhenti orang yang dicurigai, tindakan lain menurut hukum, penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan, pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, membawa dan menghadapkan seseorang pada penyidik, menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana, melakukan tindak pertama pada saat di tempat kejadian, menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka, melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan, melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat, mengambil sidik jari dan memotret seseorang, memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi, mendatangkan orang ahli yang diperlukan saat perkara, mengadakan penghentian penyidikan, dan mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab. Hambatan pihak kepolisian dalam melakukan serangkaian tindakan tentang penyelidikan dan penyidikan suatu perkara pidana adalah kurangnya pemahaman tindak pidana oleh masyarakat, kurangnya keberanian penyidik dalam melakukan proses penyelidikan tindak pidana, kesulitan untuk menemukan alat bukti, Kurangnya jumlah penyidik yang mempunyai kejujuran tinggi, kurangnya kualitas/kemampuan pemahaman penyidik dan kurangnya penguasaan penyidik dalam penggunaan kemajuan pada informasi teknologi.

Copyrights © 2018